Orang dengan kelainan mental tanpa jiwa terkena Covid-19

Orang dengan kelainan mental tanpa jiwa terkena Covid-19

Ketua Asosiasi Spesialis Mahasiswa Mental Indonesia (PDSKJI) Dr. Diah Setia Utami, SPKJ mengatakan orang dengan gangguan mental (ODGJ) memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi Covid 19 dan kemudian mentransmisikannya kepada orang di sekitarnya. Risiko kematian ODGJ juga berlipat ganda dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya.

 

Berdasarkan data lapangan yang dikumpulkan dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU.

 

ODGJ yang terpapar Covid-19 pada tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 dan untuk 2021 ada 829 orang.

 

"Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk sembuh dari virus Covid-19 tetapi juga memperhatikan kondisi psikologisnya, sehingga penanganan ODGJ yang terkena dampak Covid-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif," katanya.

 

Salah satu cara yang diambil oleh Kementerian Kesehatan untuk mengurangi jumlah rasa sakit dan kematian pada ODGJ adalah dengan menyediakan vaksinasi Covid-19.

 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Mental dan Napza Dr. Siti Khalimah, SPKJ., Mars mengatakan bahwa implementasi vaksinasi Covid-19 untuk orang-orang dengan cacat mental telah dimulai sejak peluncuran vaksinasi ODGJ di Marzoeki Mahdi RSJ yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 1 Juni.

 

Sebanyak 28 provinsi di Indonesia telah memulai implementasi vaksinasi ODGJ. Implementasi vaksinasi penyandang cacat dilakukan oleh Puskesmas di Kabupaten / Kota bekerja sama dengan RSJ lokal untuk menjadi pusat vaksinasi.

 

"Selain itu, organisasi vaksinasi dilakukan oleh metode antar-jemput bola tempat puskesmas datang ke rumah ODGJ untuk menyediakan layanan vaksinasi Covid-19," katanya.

 

Gangguan mental adalah suatu kondisi di mana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang dimanifestasikan dalam bentuk serangkaian gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menyebabkan penderitaan dan hambatan untuk melakukan fungsi mereka sebagai manusia sebagai manusia.

 

Gangguan mental dapat terjadi karena ketidakseimbangan neurotransmitter di otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.

 

Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama kehamilan hingga persalinan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian memanifestasikan gejala gangguan mental.

 

Hotline Virus Corona 119 EXT 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Nomor Hotline Halo Kemenkes melalui Nomor Hotline 1500-567, SMS 081281562620, FAX (021) 5223002, 52921669, dan hubungi alamat email [AT] KEMKES [DOT] ID (DOT]

Sumber: https://www.kemkes.go.id/

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama