Ketua Asosiasi
Spesialis Mahasiswa Mental Indonesia (PDSKJI) Dr. Diah Setia Utami, SPKJ
mengatakan orang dengan gangguan mental (ODGJ) memiliki risiko tinggi untuk
terinfeksi Covid 19 dan kemudian mentransmisikannya kepada orang di sekitarnya.
Risiko kematian ODGJ juga berlipat ganda dibandingkan dengan kelompok
masyarakat lainnya.
Berdasarkan
data lapangan yang dikumpulkan dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah
menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang
ICU.
ODGJ yang
terpapar Covid-19 pada tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 dan untuk 2021
ada 829 orang.
"Dalam
penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk sembuh dari virus
Covid-19 tetapi juga memperhatikan kondisi psikologisnya, sehingga penanganan
ODGJ yang terkena dampak Covid-19 menjadi lebih intensif dan
komprehensif," katanya.
Salah satu cara
yang diambil oleh Kementerian Kesehatan untuk mengurangi jumlah rasa sakit dan
kematian pada ODGJ adalah dengan menyediakan vaksinasi Covid-19.
Direktur
Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Mental dan Napza Dr. Siti
Khalimah, SPKJ., Mars mengatakan bahwa implementasi vaksinasi Covid-19 untuk
orang-orang dengan cacat mental telah dimulai sejak peluncuran vaksinasi ODGJ
di Marzoeki Mahdi RSJ yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan pada 1 Juni.
Sebanyak 28
provinsi di Indonesia telah memulai implementasi vaksinasi ODGJ. Implementasi
vaksinasi penyandang cacat dilakukan oleh Puskesmas di Kabupaten / Kota bekerja
sama dengan RSJ lokal untuk menjadi pusat vaksinasi.
"Selain
itu, organisasi vaksinasi dilakukan oleh metode antar-jemput bola tempat
puskesmas datang ke rumah ODGJ untuk menyediakan layanan vaksinasi Covid-19,"
katanya.
Gangguan mental
adalah suatu kondisi di mana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran,
perilaku dan perasaan yang dimanifestasikan dalam bentuk serangkaian gejala dan
perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menyebabkan penderitaan dan hambatan
untuk melakukan fungsi mereka sebagai manusia sebagai manusia.
Gangguan mental
dapat terjadi karena ketidakseimbangan neurotransmitter di otak yang berperan
dalam mengatur kondisi mental seseorang.
Ketidakseimbangan
neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama
kehamilan hingga persalinan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan
perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian memanifestasikan
gejala gangguan mental.
Hotline Virus
Corona 119 EXT 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat, Kementerian Kesehatan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut,
silakan hubungi Nomor Hotline Halo Kemenkes melalui Nomor Hotline 1500-567, SMS
081281562620, FAX (021) 5223002, 52921669, dan hubungi alamat email [AT] KEMKES
[DOT] ID (DOT]
Sumber: https://www.kemkes.go.id/

Posting Komentar