Menteri Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi dari terapi Covid-19

 

Menteri Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi dari terapi Covid-19

Meningkatkan jumlah positif dari covid-19 kasus kebutuhan obat yang dianggap potensial dan telah digunakan dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Di sisi lain, kebutuhan obat yang tinggi digunakan oleh beberapa pelaku bisnis untuk menaikkan harga jual obat kepada publik.

 

Untuk mengatur harga obat-obatan di pasar agar tidak membahayakan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07 / Menkes / 4826/2021 tentang Harga eceran tertinggi obat-obatan dalam periode pandemi covid 19.

 

'' Harga eceran tertinggi ini adalah harga jual obat-obatan di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan wajah yang berlaku di seluruh Indonesia, '' kata Budi pada konferensi pers virtual pada hari Sabtu (3/7).

 

Ada 11 obat yang ditetapkan oleh harga eceran tertinggi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, antara lain:

1. Favipiravir 2OO MG (tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO MG (injeksi) Rp.510.000 per botol

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. imunoglobulin lntravena 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per botol

5. Immunoglobulin Lntravena 10% 25 ml (infus) Rp3.965.000 per botol

6. Immunoglobulin LNTRAVENTIN L07O 5O ML (infus) Rp3.174.900 per botol

7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp.7.500 per tablet

8. TOBILIZRMAB 4O0 MG / 20 ML (infus) Rp5,710.600 per botol

9. TOBILIZUMAB 8O MG / 4 ML (infus) Rp1.162.200 per botol

10. Azithromycin 50O MG (Tablet) Rp1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O MG (infus) Rp.95.400 per botol

 

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam periode Pandemi Covid-19 ini kami telah menetapkan harga eceran tertinggi. Saya mengkonfirmasi di sini, saya sangat menegaskan di sini kami berharap aturan harga untuk obat yang akan dipatuhi," kata Budi.

 

Ini menjadi perhatian bersama, selama krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasar untuk mengambil keuntungan besar dari krisis yang terjadi.

 

Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja online, obat tersebut dijual dengan bebas bahkan dengan harga yang jauh di atas yang telah ditetapkan.

Komunitas diminta untuk tidak membeli obat terkait bebas, termasuk melalui platform online secara ilegal. Pengaturan harga obat terapeutik untuk pasien korona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

 

Diharapkan tidak ada pihak yang mencoba mengambil manfaat yang tidak alami ketika pandemi sekarang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Kepolisian Nasional untuk menegakkan aturan ini.

 

Tindakan dengan kuat

 

Menteri Koordinator Pariwisata dan Luhur Invertation of Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat sebenarnya akan ditangani karena masalah kemanusiaan ini. Harga obat harus masuk akal dan harus merujuk pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

 

"Kita harus mengikuti dengan kuat orang-orang yang bermain dengan nomor ini (harga obat). Kami benar-benar tidak mengacaukan karena ini menyangkut masalah kesehatan, '' kata Luhut.

 

Terkait dengan ini, Polisi Nasional Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa partainya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menanyai penegakan hukum bagi mereka yang menjual narkoba di atas harga eceran tertinggi.

 

Bahkan kepala polisi nasional telah mengarahkan kepada stafnya untuk disusun oleh artikel yang telah dikoordinasikan oleh Kantor Kejaksaan.

 

"Dalam hal terjadi hal-hal yang diperkirakan untuk menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat untuk menyebabkan keselamatan masyarakat terganggu, kami akan menegakkan hukum dan kantor Kantor Kejaksaan yang siap mendukung langkah-langkah apa pun yang dilakukan oleh langkah-langkah apa pun yang dilakukan oleh Polisi Nasional, "kata Agus.

 

Hotline Virus Corona 119 EXT 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Nomor Hotline Halo Kemenkes melalui Nomor Hotline 1500-567, SMS 081281562620, FAX (021) 5223002, 52921669, dan hubungi alamat email [AT] KEMKES [DOT] ID (DOT]

Sumber: https://www.kemkes.go.id/

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama