Meningkatkan
jumlah positif dari covid-19 kasus kebutuhan obat yang dianggap potensial dan
telah digunakan dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Di sisi lain, kebutuhan
obat yang tinggi digunakan oleh beberapa pelaku bisnis untuk menaikkan harga
jual obat kepada publik.
Untuk mengatur
harga obat-obatan di pasar agar tidak membahayakan masyarakat, Menteri
Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi terapi
Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07 / Menkes / 4826/2021
tentang Harga eceran tertinggi obat-obatan dalam periode pandemi covid 19.
'' Harga eceran
tertinggi ini adalah harga jual obat-obatan di apotek, instalasi farmasi, rumah
sakit, klinik dan wajah yang berlaku di seluruh Indonesia, '' kata Budi pada
konferensi pers virtual pada hari Sabtu (3/7).
Ada 11 obat
yang ditetapkan oleh harga eceran tertinggi sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Menteri Kesehatan, antara lain:
1. Favipiravir
2OO MG (tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir
IOO MG (injeksi) Rp.510.000 per botol
3. Oseltamivir
75 mg (kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4.
imunoglobulin lntravena 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per botol
5.
Immunoglobulin Lntravena 10% 25 ml (infus) Rp3.965.000 per botol
6.
Immunoglobulin LNTRAVENTIN L07O 5O ML (infus) Rp3.174.900 per botol
7. Ivermectin
12 mg (tablet) Rp.7.500 per tablet
8. TOBILIZRMAB
4O0 MG / 20 ML (infus) Rp5,710.600 per botol
9. TOBILIZUMAB
8O MG / 4 ML (infus) Rp1.162.200 per botol
10.
Azithromycin 50O MG (Tablet) Rp1.700 per tablet
11.
Azithromycin 50O MG (infus) Rp.95.400 per botol
"Jadi 11
obat yang sering digunakan dalam periode Pandemi Covid-19 ini kami telah
menetapkan harga eceran tertinggi. Saya mengkonfirmasi di sini, saya sangat
menegaskan di sini kami berharap aturan harga untuk obat yang akan
dipatuhi," kata Budi.
Ini menjadi
perhatian bersama, selama krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang
memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasar untuk
mengambil keuntungan besar dari krisis yang terjadi.
Saat ini
ditemukan di berbagai platform belanja online, obat tersebut dijual dengan
bebas bahkan dengan harga yang jauh di atas yang telah ditetapkan.
Komunitas
diminta untuk tidak membeli obat terkait bebas, termasuk melalui platform
online secara ilegal. Pengaturan harga obat terapeutik untuk pasien korona
perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk
kepentingan masyarakat.
Diharapkan
tidak ada pihak yang mencoba mengambil manfaat yang tidak alami ketika pandemi
sekarang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu
oleh Kepolisian Nasional untuk menegakkan aturan ini.
Tindakan dengan
kuat
Menteri
Koordinator Pariwisata dan Luhur Invertation of Binsar Pandjaitan mengatakan
masalah harga obat sebenarnya akan ditangani karena masalah kemanusiaan ini.
Harga obat harus masuk akal dan harus merujuk pada peraturan menteri yang
dibuat oleh Menteri Kesehatan.
"Kita
harus mengikuti dengan kuat orang-orang yang bermain dengan nomor ini (harga
obat). Kami benar-benar tidak mengacaukan karena ini menyangkut masalah
kesehatan, '' kata Luhut.
Terkait dengan
ini, Polisi Nasional Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa
partainya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menanyai penegakan
hukum bagi mereka yang menjual narkoba di atas harga eceran tertinggi.
Bahkan kepala
polisi nasional telah mengarahkan kepada stafnya untuk disusun oleh artikel
yang telah dikoordinasikan oleh Kantor Kejaksaan.
"Dalam hal
terjadi hal-hal yang diperkirakan untuk menjual obat dengan harga yang lebih
mahal, sengaja menimbun obat untuk menyebabkan keselamatan masyarakat
terganggu, kami akan menegakkan hukum dan kantor Kantor Kejaksaan yang siap
mendukung langkah-langkah apa pun yang dilakukan oleh langkah-langkah apa pun
yang dilakukan oleh Polisi Nasional, "kata Agus.
Hotline Virus
Corona 119 EXT 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat, Kementerian Kesehatan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut,
silakan hubungi Nomor Hotline Halo Kemenkes melalui Nomor Hotline 1500-567, SMS
081281562620, FAX (021) 5223002, 52921669, dan hubungi alamat email [AT] KEMKES
[DOT] ID (DOT]
Sumber: https://www.kemkes.go.id/

Posting Komentar