Positif Covid-19 setelah divaksinasi? Inilah penjelasan KIPI Komnas dan Kementerian Kesehatan

Positif Covid-19 setelah divaksinasi? Inilah penjelasan KIPI Komnas dan Kementerian Kesehatan

Positif Covid-19 setelah divaksinasi? Inilah penjelasan KIPI Komnas dan Kementerian Kesehatan.

Mengenai berita kematian dua petugas kesehatan setelah injeksi vaksin Covid-19, pemerintah menyampaikan kesedihan mendalam untuk insiden tersebut. Pemerintah berharap bahwa peristiwa serupa tidak akan diulangi di masa depan.

 

Prof. Hansel dr. Hindra Irawan Satari, Spa (K), Mtroppaed sebagai ketua Komisi Nasional Komisi Imunisasi (KIPI) mengatakan bahwa sistem kekebalan secara tidak langsung dibuat setelah injeksi pertama, bahkan jika ada sangat rendah. Imunitas baru akan sepenuhnya dibuat dalam 28 hari setelah injeksi kedua.

 

"Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu ke depan sangat rentan terkena," katanya.

 

PFOF Hindra menambahkan vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis injeksi. Injeksi pertama dimaksudkan untuk memicu respons imun awal. Sedangkan injeksi kedua adalah memperkuat respon imun terbentuk.

 

"Karena itu, setelah diimunisasi, masih harus menjaga jarak, kenakan topeng, cuci tangan menggunakan sabun, dan menjauhlah dari kerumunan, karena masih rentan, jika kita sembarangan itu bisa terjadi hal-hal yang tidak kita lakukan inginkan, "jelasnya.

 

Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi tentu aman dan berkhasiat. Karena, dalam proses pengujian itu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WHO.

 

"Dengan hasil pengujian dalam fase 1, Fase 2 dan Fase 3, kami ringan," tambah Prof. Hindra.

 

Ini mengacu pada uji klinis yang dilakukan oleh tim uji klinis vaksin Covid-19 di Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping dari vaksinasi Covid-19 mengingat dan mudah diatasi seperti reaksi lokal dalam bentuk rasa sakit, kemerahan atau gatal-gatal. .

 

Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah penanganan termasuk menyediakan orang-orang kontak di setiap pos layanan vaksinasi.

 

Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri, proporsi efek samping yang serius adalah 42 per 1.000.000 sementara tidak serius 5 per 10.000.

 

Selanjutnya, Hindra menjelaskan bahwa vaksinasi adalah upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi transmisi Covid-19, sehingga operator memerlukan protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan yang optimal.


"Vaksinasi tidak menjamin 100 persen (tidak akan terinfeksi), tetapi sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko paparan / terinfeksi," katanya.

 

Sejalan dengan Prof. Hindra, Dr. Siti Nadia Tarmizi, M. epid, juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang juga pencegahan pencegahan penyakit menular segera mengingatkan bahwa meskipun telah divaksinasi oleh Covid-19 tetap disiplin protokol kesehatan, karena seseorang masih berisiko untuk virus Covid-19.

 

'' Untuk semua orang yang saya sarankan, dengan vaksinasi kami juga masih memiliki kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan, "katanya

 

Hotline Virus Corona 119 EXT 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Nomor Hotline Halo Kemenkes melalui Nomor Hotline 1500-567, SMS 081281562620, FAX (021) 5223002, 52921669, dan hubungi alamat email [AT] Kemkes [Dot] ID [DOT] ID (MF) Kunjungi website Resmi di https://www.kemkes.go.id/

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama